Sabtu, 27 Desember 2014

Satu Tayammum Untuk 1 Shalat Atau lebih ?

Kemudian mengenai masalah bertayammum 1 X bisa digunakan untuk 1 kali shalat atau boleh untuk beberapa kali shalat ? Para ulama dari semenjak dahulu sudah membahas masalah ini, ketika tayammum adalah sebagai pengganti wudhu dan mandi apabila ada alasan yang benar seperti sakit, tidak ada air atau air sulit diperoleh, maka apa yang sah dengan wudhu dan mandi sah juga dengan tayammum, namun para ulama berbeda pendapat dalam soal ibadah yang sah dengan 1 X tayammum :

  1. Ulama Hanafi berpendapat bahwa orang yang bertayammum bisa melaksanakan dengan tayammumnya shalat apa saja dan berapa saja yang dia inginkan baik shalat fardlu atau sunah, berdasarkan sabda Nabi SAW " debu yang baik itu alat bersucinya seorang muslim meskipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahu. Maka jika ia telah mendapatkan air hendaklah ia mengusapkan pada kulitnya karena itu lebih baik."(HR. Tirmidzi, sahih dan Al Hakim mensahihkannya dan disepakati adz Dzahabi). Dan dikiyaskan pula dengan wudlu dan mengusap sepatu dan karena satu hadas tidak wajib bersucinya dua kali.
  2. Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat 1 tayammum untuk 1 shalat Fardlu dan tayammum 1X tidak bisa digunakan untuk shalat fardlu 2 X. Namun boleh untuk beberapa shalat sunah dan untuk 1 shalat fardlu dan 1 shalat sunah jika shalat fardlunya lebih dulu menurut ulama Maliki. Adapun menurut ulama syafiiyah 1 X tayammum boleh untuk berappun shalat sunah rawatib , berdasarkan dalil asar dari Ibnu Abbas RA " termasuk sunah adalah seseorang tidak shalat dg 1 tayammum kecuali 1 shalat kemudian tayammum untuk shalat yang lai " diriwayatkan oleh Ad Daruquthni namun hadis ini doif menurut Al Hasan bin Imarah. Pendapat ini juga sesuai dengan sunah Rasul SAW. Dan karena tayammum adalah bersuci dalam keadaan darurat maka 1 tayammum tidak bisa untuk 2 shalat fardlu, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil bahwa wudlu dilakukan untuk 1 shalat karena firman Allah ; ketika hendak shalat maka basuhlah...(Al Maidah : 6) dan tayammum adalah pengganti wudlu kemudian aturan untuk 1 wudlu untuk 1 shalat sudah dihapus( boleh untuk beberapa shalat). Namun untuk tayammum tetap 1 tayammum 1 shalat fardlu. Dan berdasarkan perkataan ibnu Umar RA bahwa beliau tayammum untuk 1 shalat walaupun tidak berhadas. 
  3. Menurut ulama Hambali bahwa ketika seseorang sudah bertayammum maka bisa untuk shalat yang ada didalam waktu itu+shalat shalat yang tertingga dan shalat yang dijama' dengan shalat didalam waktu itu dan shalat2 sunah apa saja yg ada di dalam waktu sahalat yg dia bertayammum, namun jika sudah masuk waktu shalat lain maka batalah tayammumnya dan dia harus bertayammum lagi, mereka berdalil bahwa tayammum sama dengan wudlunya wanita yg keluar darah istihadah yaitu batal karena sudah masuk waktu shalat baru. ( dikutip dari Al Mausuah Al Fiqhiyyah ). Demikian semoga manfaat. 28/12/2014. oleh : Alip

Tidak ada komentar: