Sabtu, 27 Desember 2014

Cara Shalat Di atas Pesawat

Berkenaan shalat di atas pesawat khususnya bagi jamaah umroh supaya tidak ragu dan  lebih yaqin dalam beribadah : 

Menurut para ulama shalat di atas pesawat dibolehkan dengan cara jama' dan qosor dengan bertayammum dengan debu yang ada di pesawat ((seperti yang menempel pada dinding pesawat atau kursi) dan dengan tatacara shalat yg bisa dilakukan, jika memungkinkan menghadap kiblat tetapi jika tidak, cukup dengan mengikuti arah perjalanan pesawat tanpa harus memperhatikan arah kiblat, jika memungkinkan shalat dillaksanakan secara sempurna, tetapi jika tidak cukup dilaksanakan dengan duduk serta dengan ruku dan sujud yg tidak sempurna. 


Berdasarkan surat Al Maidah ayat 6, bahwa menurut ulama Maliki dan Hanafi tayammum boleh dengan segala sesuatu yg suci yg berasal dari unsur tanah dan Hadis Riwayat Imam Ahmad " bahwa bumi seluruhnya adalah tempat yg suci dan alat untuk bersuci. Dan hadis dari shabat Abu Juhaim yg bertayammum dengan dinding sumur dan Nabi membiarkannya dan surat al baqarah ayat 115 tentang menghadap kemana saja. Dan shalat yang dilakukan diatas pesawat walaupun dengan cara tidak sempurna sudah dinilai sah dan tidak perlu mengulang lagi ketika sudah mendarat sebagaimana yg dijelaskan oleh prof. Syaikh Whabah zuhaili di dalam kita fiqhul Islamnya. Dan jika itu shalat jama' dengan tayamum 1 kali dianggap cukup dengan mengikuti pendapat ulama Hanafi karena dalam kondisi darurat dan lebih memudahkan jamaah( ini adalah keputusan Fatwa MUI DKI tahun 2000). 

Memang ada pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa tayammum dengan dinding pesawat atau kursi pesawat tidak sah, Dan 1 tayammum untuk 1 shalat jika shalatnya jama maka setiap shalat harus 1 tayammum dan shalat yang dilakukan didalam pesawat adalah shalat untuk menghormati waktu shalat saja karena tidak menemukan air dan debu untuk bersuci dan nanti setelah mendarat ketika sudah bersuci harus mengulang lagi shalatnya, pendapat ini adalah sebagian pendapat ulama Syafiiyah dan menjadi ( salah satu keputusan muktamar NU no 372). 28/12/2014. oleh : alip

Tidak ada komentar: