Sabtu, 19 Maret 2016

Tato Apakah Najis dan Wajib Dihilangkan ?

Aslkm. Masih teringat pengajian terakhir dengan Ustadz Sofyan Sauri, LC Almarhum ada pertanyaan mengenai Tato dan hukumnnya, beliau menjawab sebagian namun masih ada sisa pertanyaan yg belum dijawab beliau mengatakan mungkin dalam pertemuan berikutnya atau ada yg lain yg membantu menjawab..seperti sebuah wasiat belum tenang jika belum di laksanakan, 


saya mencoba menjawabnya : Mengenai masalah tato melanjutkan jawaban dari Al Marhum Ustadz Sofyan Sauri, LC , Bahwa mayoritas Ulama sepakat bahwa bertato adalah haram berdasarkan hadis2 sahih , diriwayatkan dalam sebuah hadis Rasulullah SAW melaknat wanita yang mentato dan yg minta ditto tubuhnya, dan yang mengikir gigi dan yang meminta dikikir giginya" (HR. Muslim)

mengubah-ubah ciptaan Allah termasuk ajakan Syaitan sebagaimana Firman Allah : " Aku benar-benar akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar2 mengubahnya" (QS. An Nisa : 119). Namun sebagian ulama mengecualikan bertato bila dengan maksud untuk mengobati atau bila seorang Istri bermaksud mempercantik diri untuk suaminya dengan izin suaminya karena ada hadis "boleh bagi wanita berhias untuk suaminya" 

Dan para Ahli Hukum Islam sepakat bahwa Tato adalah najis, karena proses pembuatan tato dengan menusuk kulit sampai keluar darah sehingga tato bercampur dengan dengan darah (dan darah adalah najis).

Namun para ulama berbeda pendapat didalam masalah menghilangkan tato karena itu najis : 

  1. Ulama Hanafiyah bahwa hukum tato sama dengan mencat badan dengan sesuatu yang najis maka hal itu bisa hilang dengan dibasuh dan bekasnya tidak menjadi madorot, apabila sudah dibasuh maka menjadi suci dan tidak wajib untuk mengulitinya karena hal itu sulit, dan shalatnya sah dan jadi imampun sah.
  2. Ulama Malikiyah mengatakan bahwa Tato apabila dilakuakn dengan terlarang itu tidak mengharuskan pelakunya wajib menghilangkan tatonya dengan api (setrika) akan tetapi itu termasuk najis yg dimaafkan maka sah shalat bagi yang tatoan (setelah bertaubat).
  3. Ulama Syafiiyah mengatakan wajib menghilangkan Tato selama tidak khawatir memberi madorot (yg membolehkan tayammum) dalam proses menghilangkannya kalau jadimemberi madorot maka tidak wajib menghilangkannya dan dia tidak berdosa setelah bertaubatnya..dan tidak menjadi najis apabila diletakkan dimanapun dan shalatnya sah dan menjadi imampun sah.
  4. Ulama Hambali mengatakan bahwa tidak wajib menghilangkan tato atau sesuatu jahitan dibadan dg sesuatu yg najis, jika cara menghilangkannya menyakiti badan, karena menjaga anggota badan adalah wajib..namun jika tidak ada madorot dalam menghilangkannya maka wajib dihilangkan, jika shalat bersamanya maka shalatnya tidak sah, jika dia mati sebelum dihilangkan padahal itu mudah dan tidak memberi madorot maka wajib dihilangkan dengan catatan tidak sampai menyakiti mayyit sebagaimana orang hidup merasa tersakiti..( Rujukan Al Mausuah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah ), Bogor, 19/03/2016 oleh : alip

Tidak ada komentar: