Rabu, 20 April 2016

Kalimat "Allah Saja Ghibah terhadap Firaun".?

Melanjutkan pembahasan yg kemaren mengenai ghibah. Berkaitan pernyataan Ustadz Maulana di TransTV " kalau Allah saja Ghibah terhadap Firaun"..menurut saya pernyataan itu tidak tepat dan perlu dikaji, karena ghibah adalah hal yang diharamkan bagi Ummat Islam dan ada yang menggolongkannya kepada dosa besar, bagaimana mungkin kalau Allah melakukan hal yang dilarang dan dosa besar ? Maha Suci Allah. 


Namun ketentuan haram itu tidak berlaku bagi Allah karena Allah yg menetapkan hukum bagi ummat Islam.. Mengqiyaskan bolehnya ghibah yg dikecualikan dengan " perkataan Allah ghibah didalam Al Quran tentang Firaun adalah tidak tepat..karena ghibah adalah " menyebutkan saudaramu tentang sesuatu yg dibenci tidak dihadapannya" baik penyebutannya secara jelas atau isyarat atau semisalnya, dan mencakup semua yg dibencinya baik masalah Agamanya, dunianya, akhlak, atau fisiknya, harta, anak, istrinya, pembantunya, pakaiannya atau yg semisalnya dan hal ini hanya berlaku antara manusia dengan manusia yang sesama muslim atau mumin, karena menyebutkan kefasikan dan kekufuran yg ada pada orang fasik atau kafir dengan tujuan memperingatkan adalah tidak dilarang..(Lihat tafsir Al Munir Wahbah dan Tafsir Ar Razi). 

Ada perbedaan antara ghibah dan mengisahkan, jika ghibah dilakukan kepada orang lain tidak dihadapannya namun masih hidup namun mengisahkan adalah menceritakan tentang orang lain yg sudah berlalu dan dalam keadaan sudah meninggal..(Ini analisa saya) Memang didalam ayat dan hadisnya lafadznya adalah sebagian kalian atas sebagian yg lain dan saudaramu..namun memang para ulama tidak membedakan baik yg masih hidup atau yg sudah mati, diantaranya tentang cela para Rawi2 Hadis..( Tapi menurut saya itu masuknya kisah untuk pelajaran). Dan semua yg diceritakan Allah didalam Al Quran adalah kisah2 untuk diambil pelajaran..dan kitapun yang membaca dan menceritakannya bukan termasuk ghibah. 

Ummat Islam dilarang ghibah dan diperintahkan menjaga lisan, dan juga dilarang mendengarkan ghibah, dan kita diperintahkan menghindari ghibah, mencegah orang yang berbuat ghibah jika mampu atau meninggalkan majelis ghibah jika tidak dapat mencegahnya.., 

Ada beberapa Ghibah yang dibolehkan yaitu suatu kemaslahatan yg tidak tercapai kecuali dg melakukan ghibah : 1. Pengaduan orang yg didzalimi, 2. Meminta bantuan agar dapat mengubah kemungkaran, 3. Meminta fatwa dg menyebutkan pelaku kasus, 4.memperingatkan kaum muslimin dari keburukan dan memberikan nasehat, 5. Mengungkapkan keburukan orang fasik, dan pembuat bidah termasuk kekufuran, 6. Menyebutkan identitas seseorang kalau memang namanya jelek..ghibah yg dibolehkan ini berdasarkan Kesepakatan Ulama berlandaskan Hadis2 sohih (Riyadus Solihin) Wallohu A'lam..alip Bogor, 20 April 2016

Tidak ada komentar: